Kejati Riau Tahan Dirut PT Tengganau Mandiri Lestari, Negara Rugi Rp30,8 Miliar dari Penguasaan PMKS Bengkalis

Foto : Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati Riau) resmi menahan Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari .jpg

PEKANBARU,RIAUKU – Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati Riau) resmi menahan Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari berinisial S dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan aset daerah berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Penahanan dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026, setelah tersangka lebih dulu ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tertanggal 13 Februari 2026. S kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru.

Bermula dari Putusan Mahkamah Agung

Kasus ini berakar dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1125/K/Pid.Sus/2014 yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Dalam amar putusan tersebut, gedung PMKS yang berlokasi di Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis diperintahkan untuk diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Eksekusi dilakukan pada 11 November 2015 oleh jaksa eksekutor Kejari Bengkalis dan dituangkan dalam Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20). Namun dalam perjalanannya, aset tersebut diduga tidak diamankan dan tidak dicatat sebagai barang milik daerah sebagaimana mestinya.

Dikuasai dan Dioperasikan Tanpa Izin

Alih-alih dikelola resmi oleh pemerintah daerah, PMKS tersebut justru diduga dikuasai oleh tersangka S selaku Dirut PT Tengganau Mandiri Lestari.

Sejak November 2015 hingga Juli 2019, tersangka disebut mengoperasikan sendiri pabrik tersebut. Selanjutnya, dari Agustus 2019 hingga Maret 2024, pabrik itu bahkan disewakan kepada pihak lain tanpa izin dari pemilik sah aset, yakni Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Padahal, Pemkab Bengkalis telah melayangkan surat penghentian operasional tertanggal 11 Januari 2017 kepada pihak perusahaan. Namun, aktivitas tetap berjalan.

Diduga Langgar Aturan Pengelolaan Aset Negara
Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan berbagai regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta sejumlah Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pengelolaan aset daerah.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan Barang Milik Daerah dan wajib dicatat, diamankan, serta dikelola sesuai prosedur.

Hasil sewa pun seharusnya disetorkan ke kas daerah.
Kerugian Negara Capai Rp30,8 Miliar
Berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara mencapai Rp30.875.798.000.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal primair dan subsidiair dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.

Penegasan Kejati Riau

Melalui Kasi Penerangan Hukum, Kejati Riau menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan guna mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dalam penguasaan aset milik daerah tersebut.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik, mengingat aset yang seharusnya menjadi sumber pendapatan dan kesejahteraan masyarakat daerah justru diduga dimanfaatkan secara ilegal selama bertahun-tahun.(*04*)


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.