Pemerintah Segera Hapus Tunggakan Iuran JKN
JAKARTA - Pemerintah menyiapkan kebijakan penghapusan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah ini cara melindungi kelompok masyarakat rentan dari hambatan akses layanan kesehatan.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, H. Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan kebijakan tersebut saat ini tengah memasuki tahap finalisasi sebelum diluncurkan secara nasional.
Berita Terkait
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Ratusan Lampu Colok Terangi Malam Ramadhan di Bukit Raya, Tradisi Lama Kembali Hidup
- Wabup Rohul Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Bulan Ramadan
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
- Kondisi Terkini Andrie Yunus: Masih Dirawat, Belum Bisa Dijenguk
“Kemenko Pemberdayaan Masyarakat telah memulai terobosan penting melalui Program Penghapusan Tunggakan Iuran JKN. Ini akan segera terwujud dan kita pastikan semua warga memiliki proteksi kesehatan yang terjangkau dan berkualitas,” ujar Muhaimin Iskandar, dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Menurut Muhaimin, selama ini banyak keluarga miskin kehilangan akses terhadap layanan kesehatan karena tidak mampu melunasi tunggakan iuran JKN. Kondisi tersebut menyebabkan status kepesertaan mereka menjadi tidak aktif, sehingga tidak dapat memanfaatkan fasilitas layanan kesehatan yang disediakan negara.
Melalui kebijakan penghapusan tunggakan, pemerintah menargetkan peserta JKN tidak aktif dapat kembali memperoleh status kepesertaan penuh. Dengan demikian, masyarakat kurang mampu dapat kembali mengakses layanan kesehatan tanpa terbebani kewajiban melunasi tunggakan sebelumnya.
“Setiap masyarakat kurang mampu akan dibantu untuk terbebas dari tunggakan iuran sehingga kembali menjadi peserta aktif,” kata Muhaimin.
Ia menegaskan bahwa kebijakan penghapusan tunggakan iuran JKN tidak semata-mata bersifat administratif, melainkan merupakan bagian dari strategi perlindungan sosial jangka panjang. Pemerintah memandang kesehatan sebagai prasyarat utama bagi masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup dan keluar dari jerat kemiskinan.
“Penghapusan tunggakan iuran JKN menjadi bagian penting dari strategi negara dalam memutus mata rantai kemiskinan dan memperkuat ketahanan sosial-ekonomi,” ujarnya.
Muhaimin juga menekankan bahwa program tersebut mencerminkan kehadiran negara dalam menjamin hak dasar warga negara atas layanan kesehatan. Pemerintah, menurutnya, tidak boleh membiarkan kelompok rentan tersisih dari sistem perlindungan sosial hanya karena keterbatasan kemampuan membayar iuran.
“Penghapusan tunggakan iuran JKN juga merupakan wujud kehadiran negara sebagai enabling state yang memastikan tidak ada warga tertinggal dalam memperoleh akses layanan kesehatan,” kata dia. (dmy)
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar