Pemprov Riau Posko THR, Pengusaha Bandel Bakal Ditindak Tegas!

Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat. (ist)

PEKANBARU, RIAUKU.COM — Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) resmi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini diambil untuk memastikan seluruh pekerja menerima haknya tepat waktu serta mencegah potensi pelanggaran oleh perusahaan.

Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat, mengatakan posko mulai beroperasi sejak Jumat (20/2/2026) di Gedung Pauh Janggi, Pekanbaru. Posko akan aktif selama periode menjelang Lebaran hingga batas akhir pembayaran THR. “Hari ini sudah dimulai buka posko pengaduan THR. Sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan, pembayaran THR paling lambat tanggal 8 Maret,” ujarnya.

Menurut Roni, ketentuan batas waktu tersebut merupakan instruksi pemerintah pusat agar perusahaan memenuhi kewajibannya sebelum hari raya. Dengan pembayaran tepat waktu, pekerja diharapkan dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih tenang tanpa kekhawatiran terhadap hak mereka.

Posko pengaduan tidak hanya berfungsi sebagai tempat pelaporan, tetapi juga menjadi pusat konsultasi ketenagakerjaan. Pekerja dapat menanyakan mekanisme pembayaran THR, status hak mereka, hingga prosedur pengaduan apabila terjadi pelanggaran. “Posko ini berguna menerima laporan pekerja yang belum menerima haknya menjelang Hari Raya Idulfitri,” jelasnya.

Ia menegaskan seluruh perusahaan di wilayah Riau wajib membayarkan THR kepada karyawan yang telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi ketenagakerjaan. Kewajiban tersebut berlaku tanpa pengecualian, baik perusahaan besar maupun kecil.THR2.jpg

Disnakertrans juga akan melakukan pengawasan aktif terhadap perusahaan yang beroperasi di provinsi tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan aturan dipatuhi serta menghindari praktik penundaan pembayaran.

Roni menambahkan, apabila perusahaan tidak membayarkan THR hingga batas waktu yang ditentukan, pihaknya akan memberikan peringatan dan penegasan sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan.

“Semua perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya pada tanggal 8 Maret. Apabila tidak dilaksanakan, tanggal 9 sampai 16 Maret kami akan melakukan penegasan kepada perusahaan-perusahaan tersebut,” tegasnya.

Pengawasan ini diharapkan dapat mencegah konflik hubungan industrial serta menjaga stabilitas ketenagakerjaan menjelang hari besar keagamaan. Pemerintah daerah menilai pembayaran THR bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari perlindungan kesejahteraan pekerja.

Selain membuka posko, Disnakertrans juga mengimbau pekerja untuk segera melapor jika menemukan pelanggaran. Laporan masyarakat dinilai penting agar pemerintah dapat bertindak cepat dan tepat.

Dengan adanya posko pengaduan ini, Pemprov Riau berharap hubungan antara pekerja dan perusahaan tetap harmonis. Pemerintah menargetkan seluruh pekerja menerima THR tepat waktu sehingga suasana menjelang Idulfitri berlangsung aman, kondusif, dan penuh kepastian bagi dunia usaha maupun tenaga kerja.

 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.