Penambangan Emas Tanpa Izin

Laporan Warga Langsung Ditindak! Polisi Bakar 5 Rakit Tambang Ilegal di Sungai Kuansing

Petugas dari Polsek Pangean salah satu dari lima rakit tambang di Desa Tanah Bekali, Kecamatan Pangean, Jumat (20/02/2026).(ist)

KUANTAN SINGINGI, RIAUKU.COM — Aparat kepolisian bergerak cepat menindak aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Sebanyak lima unit rakit tambang atau dompeng dimusnahkan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait kegiatan ilegal tersebut.

Penertiban dilakukan jajaran Polres Kuantan Singingi melalui Polsek Pangean pada Jumat (20/2/2026) pagi di Desa Tanah Bekali, Kecamatan Pangean. Operasi dipimpin Kapolsek Pangean Iptu Aman Sembiring. Setibanya di lokasi, petugas menemukan lima unit rakit PETI di aliran sungai kawasan Tombang. Namun para pelaku tidak berada di tempat saat penggerebekan berlangsung.

Kapolres Kuantan Singingi Hidayat Perdana mengatakan, meski tidak ada pelaku yang diamankan, petugas tetap mengambil tindakan tegas agar peralatan tidak dapat digunakan kembali.

Seluruh rakit langsung dirusak dan dibakar di lokasi. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai aktivitas penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.

Menurutnya, praktik PETI memberikan dampak serius terhadap ekosistem sungai, mulai dari pencemaran air hingga kerusakan habitat. Jika dibiarkan, kondisi itu dapat mengancam kehidupan masyarakat sekitar yang bergantung pada sungai.

Penertiban ini juga merupakan bagian dari komitmen kepolisian menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Riau. Aparat menegaskan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala, khususnya di daerah rawan tambang ilegal.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain melanggar hukum, dampaknya bisa dirasakan dalam jangka panjang, seperti banjir, pendangkalan sungai, serta menurunnya kualitas air.

Operasi berlangsung hingga sekitar pukul 11.30 WIB dalam situasi aman dan kondusif. Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas ilegal yang ditemukan di lingkungan mereka.

Langkah tersebut sejalan dengan program lingkungan yang diusung Kapolda Riau Herry Heryawan, yakni konsep Green Policing, yang menekankan perlindungan alam sebagai bagian dari tugas kepolisian.

Melalui keterlibatan masyarakat dan pengawasan rutin aparat, diharapkan aktivitas pertambangan ilegal dapat ditekan secara signifikan. Selain menjaga keamanan, upaya ini juga bertujuan melindungi sumber daya alam agar tetap dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh generasi mendatang.*03*

 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.