Maling Kabel Terekam CCTV, Pecandu Sabu Nyaris Tewas Dihakimi Massa dan Orang Tuanya Sendiri

Pelaku pencurian kabel di rumah warga babak belur dihakimi warga termasuk orang tuanya sendiri yang kesal dengan ulahnya. (ist)

PEKANBARU, RIAUKU.COM – Malam yang seharusnya berjalan biasa di Jalan Abadi, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, berubah menjadi tegang dan penuh emosi. Seorang pria berinisial PP (35) nyaris babak belur setelah tertangkap tangan mencuri kabel instalasi listrik di rumah warga, Kamis (12/02/2026) sekitar pukul 22.56 WIB.

Peristiwa itu bermula ketika pemilik rumah sedang menemani istrinya berjualan di Pasar Lima Puluh. Aktivitas dagang berjalan seperti biasa hingga tiba-tiba ia merasa ada yang janggal. Dari telepon genggamnya, ia membuka aplikasi CCTV yang terpasang di rumah.

Apa yang terlihat di layar membuatnya langsung berdiri kaget. Di dalam rumahnya, tepat di atas plafon, tampak seorang pria asing sedang sibuk menggunting kabel instalasi listrik. Tanpa berpikir panjang, ia segera menghubungi Romadan (35), tetangganya yang tinggal tak jauh dari lokasi.

Romadan lalu memberi tahu warga sekitar. Dalam hitungan menit, beberapa orang bergerak menuju rumah tersebut. Pelaku yang masih berada di dalam rumah tak sempat kabur. Ia langsung diamankan warga sebelum keluar dari lokasi.

Suasana seketika memanas. Warga yang kesal karena sering terjadi pencurian di wilayah itu meluapkan emosi. Pelaku sempat menjadi sasaran amukan massa. Ironisnya, di tengah kerumunan, orang tua pelaku sendiri ikut memukul anaknya karena kesal atas ulah yang disebut sudah berulang kali meresahkan lingkungan.

Situasi nyaris tak terkendali. Beruntung, laporan warga cepat sampai ke polisi melalui layanan darurat 110. Sekitar pukul 23.30 WIB, personel Polsek Rumbai langsung bergerak ke tempat kejadian perkara untuk mencegah aksi main hakim sendiri.

Setibanya di lokasi, polisi segera mengamankan pelaku dari kerumunan warga. Sejumlah barang bukti berupa potongan kabel listrik turut disita dari sekitar rumah korban.

Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino menjelaskan, pelaku langsung dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, PP mengakui perbuatannya. Hasil tes urine menambah fakta mengejutkan. Pelaku positif mengandung methamphetamine.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta. Ia kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Rumbai. Polisi mengapresiasi langkah warga yang cepat melapor sehingga kejadian tidak berujung fatal.

“Kami mengapresiasi respon masyarakat. Begitu menerima informasi, personel langsung turun dan mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar IPTU Dodi.

Kini PP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. 

Malam itu pun menjadi pelajaran bagi warga sekitar: kemarahan massa hampir saja berujung tragedi, namun berhasil dicegah tepat waktu. Polisi mengingatkan masyarakat untuk tetap menyerahkan pelaku ke aparat dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri. *son/03*

 

 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.