OTT Gubernur Riau

KPK Cerca Plt Gubri Soal Penggeseran Anggaran

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (ist)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan sejumlah pihak lainnya. Terbaru, penyidik memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, untuk mendalami proses pergeseran anggaran serta aliran uang yang berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT)  Gubernur Riau, Abdul Wahid.

Pemeriksaan terhadap SF Hariyanto dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, Rabu (12/02/2026). Ia diperiksa sebagai saksi guna melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan para saksi difokuskan pada perencanaan dan proses pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. "Secara umum, materi pemeriksaan terhadap para saksi berkaitan dengan perencanaan dan proses pergeseran anggaran,” ujar Budi, Kamis (12/02/2026).

Selain SF Hariyanto, KPK juga memeriksa sejumlah pejabat dan pihak swasta, antara lain Marjani (Ajudan Gubernur Riau), Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto, Plt Kepala Bappeda Riau Purnama Irawansyah, Tenaga Ahli Gubernur Tata Maulana, serta Hatta Said dari pihak swasta.

Nama lain yang turut diperiksa yakni Sekretaris Daerah Riau Syahrial Abdi, Sekretaris Dinas PUPR Riau Ferry Yunanda, sejumlah kepala UPT Dinas PUPR PKPP Riau dari berbagai wilayah, hingga beberapa ASN dan pihak swasta lainnya.

Tak hanya menelusuri mekanisme anggaran, penyidik juga mendalami aliran uang yang diduga terkait peristiwa OTT. “Selain itu, penyidik juga mendalami soal aliran uang terkait peristiwa tertangkap tangan,” kata Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk Dani M. Nursalam selaku tenaga ahli Abdul Wahid, serta Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan.

Abdul Wahid dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f serta/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seiring berjalannya penyidikan, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan. Pada pertengahan Desember, penyidik menggeledah rumah dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto dan menyita sejumlah dokumen serta uang tunai.

“Tim mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura. Uang yang diamankan sekitar lebih dari Rp400 juta,” ungkap Budi pada 22 Desember.

Sebelumnya, pada 15 Desember, rumah dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto juga telah digeledah. Dari lokasi tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara Abdul Wahid.

Tak berhenti di situ, pada 10–12 November 2025, KPK juga menggeledah Kantor Gubernur Riau, Kantor Dinas PUPR PKPP, Kantor BPKAD, serta sejumlah rumah pribadi yang tidak diungkap identitas pemiliknya. Kantor Dinas Pendidikan pun turut digeledah pada 13 November 2025.

Dari seluruh rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan pergeseran anggaran di lingkungan Pemprov Riau.

Kasus ini masih terus bergulir, dan KPK memastikan akan menelusuri secara menyeluruh dugaan praktik korupsi yang diduga melibatkan sejumlah pejabat di Riau tersebut. (kh)

 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.