THR Idul Fitri 2026 PNS dan PPPK Rohul Cair, TPP Dua Bulan Setelah Lebaran

Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 hijriah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu, cair. (ist)

PASIRPENGARAIAN, RIAUKU.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 hijriah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu, cair, Jumat (13/3/2026). THR Idulfitri ini diberikan kepada 10.134 Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rencana Pemkab Rohul semula pembayaran THR bersamaan dengan mencairkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) PNS rapel dua bulan untuk bulan Januari-Februari 2026. Namun karena belum diterimanya persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga Jumat (13/3/2026), maka TPP ditunggu-tunggu PNS di lingkungan Pemkab Rohul terpaksa dibayarkan usai libur  Idulfitri 1447 H.

Plt Kepala BPKAD Rohul Abdurrochim SE MSi kepada wartawan, Jumat (13/3/2026) menyebutkan, pemerintah daerah terhitung Jumat (13/3/2026) sudah mulai mencairkan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 1447 H untuk 10.134 PNS dan PPPK di lingkungan Pemkab Rohul.

Menurutnya, besaran THR ASN yang dibayarkan, masih mengacu formulasi perhitungan tahun 2025 lalu. Dengan alasan, aturan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 belum keluar dan diterima Pemkab Rohul.

''Alhamdulillah, mulai hari ini (Jumat, red) kami sudah mulai cairkan THR untuk 10.134 PNS dan PPPK di lingkungan Pemkab Rohul. Dengan alokasi anggaran THR 2026 yang disiapkan sekitar Rp41,23 miliar. Kami targetkan jelang libur dan cuti bersama Idulfitri sudah dicairkan seluruhnya dan masuk ke rekening pegawai,'' jelasnya.

Abdurrochim yang juga Sekretaris BPKAD Rohul itu merincikan, THR Idulfitri yang dibayarkan dengan anggaran yang disiapkan Rp41.236.504.692 untuk 10.134 ASN. Rinciannya, 4.814 PNS dengan anggaran Rp23.986.373.851 dan 5.320 PPPK dengan anggaran sebesar Rp17.250.130.841

Menurutnya, THR Idulfitri 1447 H yang mengacu formula tahun lalu, diberikan kepada PNS, CPNS, Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (Blud), pegawai non ASN pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Blud dan PPPK di Lingkungan Pemkab Rohul.

''Besaran THR yang diterima dengan perhitungan masih formula tahun 2025, karena aturan pemberian THR belum keluar,'' kata mantan Kabid Perbendaharaan BPKAD Rohul. itu.

Mengacu regulasi tahun lalu, lanjutnya adapun THR yang diberikan kepada PNS, CPNS PPPK di Lingkungan Pemkab Rohul yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan atau tunjangan umum dan TPPpaling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatan.

Besaran item THR Idulfitri 1447 H untuk PNS dan PPPK di lingkungan Pemkab Rohul yang dibayarkan yakni gaji pokok beserta tunjangan yang melekat yang diterima setiap bulannya, sesuai dengan pangkat dan jabatan, tanpa disertakan pembayarkan TPP 1 bulan. Karena sampai saat pemerintah daerah masih menunggu persetujuan dari Kemendagri terkait TPP ASN tahun 2026. *04


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.