Tok! Pengadilan AS Larang Trump Deportasi 350 Ribu Warga Haiti

Presiden AS, Donald Trump (ist)

WASHINGTON - Seorang hakim federal Amerika Serikat memblokir rencana penghentian perlindungan hukum yang selama ini memungkinkan sekitar 350.000 warga Haiti tinggal dan bekerja di Amerika Serikat. Putusan ini menjadi pukulan hukum terbaru bagi agenda imigrasi Presiden Donald Trump.

Hakim Pengadilan Distrik AS di Washington, Ana Reyes, pada Senin (02/02/2026) waktu setempat mengabulkan permohonan untuk menunda pencabutan Temporary Protected Status (TPS) bagi warga Haiti, sambil menunggu proses gugatan hukum yang sedang berjalan.

Dalam putusannya, Reyes menyatakan, rencana penghentian TPS yang semula dijadwalkan berlaku pada Selasa waktu setempat tersebut batal, tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum. “Kami bisa bernapas lega untuk sementara waktu,” ujar Rose-Thamar Joseph, 
Direktur Operasional Haitian Support Center di Springfield, Ohio.

Dalam opini setebal 83 halaman, Reyes menilai para penggugat berpeluang besar memenangkan perkara. Ia juga menyebut terdapat indikasi kuat bahwa Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, Kristi Noem, telah menetapkan keputusan pencabutan TPS dengan latar belakang sikap bermusuhan terhadap imigran non-kulit putih.

Hakim menegaskan, Noem tidak memiliki kewenangan mutlak, serta wajib berkonsultasi dengan lembaga lain terkait kondisi terkini di Haiti sebelum mengambil keputusan.

Namun, Juru bicara Departemen Keamanan Dalam Negeri AS, Tricia McLaughlin, mengecam putusan hakim tersebut. Ia menyebutnya sebagai bentuk aktivisme yang melanggar hukum.

Menurutnya, TPS bagi warga Haiti awalnya diberikan setelah gempa bumi besar tahun 2010 yang melanda negara itu dan tidak dimaksudkan sebagai amnesti permanen. Pemerintah AS juga mengklaim kondisi Haiti telah mengalami perbaikan.

Namun, para pemimpin komunitas warga Haiti membantah klaim tersebut. Mereka menyebut negara itu masih dilanda kekerasan geng, ketidakstabilan politik, serta krisis kemanusiaan yang membuat kepulangan warga sangat berbahaya.

Status TPS sendiri memberikan izin tinggal dan bekerja sementara di AS, tetapi tidak membuka jalur langsung menuju kewarganegaraan.

Selain warga Haiti, pemerintahan Trump juga telah menghentikan perlindungan bagi ratusan ribu migran dari Venezuela, Honduras, Nikaragua, Nepal, Ukraina, Afghanistan, dan Kamerun, yang sebagian kini menggugat kebijakan tersebut ke pengadilan.

Pengacara warga pemegang TPS Haiti memperingatkan bahwa jika pencabutan tetap dilakukan, banyak orang berpotensi kehilangan nyawa akibat kekerasan, penyakit, atau kelaparan.

Di kota Springfield, Ohio, warga komunitas Haiti hidup dalam ketakutan dan ketidakpastian. Banyak keluarga khawatir terpisah, anak-anak takut berangkat sekolah, dan sebagian warga mulai menimbun bahan makanan.

“Kami tidak bisa kembali ke Haiti karena tidak aman. Tanpa TPS kami tidak bisa bekerja, dan tanpa bekerja kami tidak bisa makan,” ujar Jerome Bazard, anggota gereja Haiti di Springfield.

Meski putusan pengadilan ini memberi kelegaan sementara, para aktivis menegaskan solusi jangka panjang tetap dibutuhkan agar ratusan ribu imigran tidak terus hidup dalam bayang-bayang deportasi. (kh)

 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.